Tes SKB Rejang Lebong Dimulai, Diikuti 573 Peserta

Tes SKB Rejang Lebong Dimulai, Diikuti 573 Peserta

BETVNEWS - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Senin pagi (10/12) menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M, Si, saat diwawancara BETV di lokasi SKB menjelaskan, tes ini akan dilaksanakan selama 2 hari hingga dan akan diikuti 573 Peserta. "Seleksi Kompetensi Bidang ini akan dilaksanakan selama 2 hari hingga besok, dan akan diikuti 573 Peserta," jelasnya. Khirdes juga mengungkapkan, pelaksanaannya akan dibagi dalam 2 kelompok, yaitu kelompok 1 pada sesi pertama sebanyak 67 orang. Mereka ialah yang lulus passing grade pada pelaksanaan SKD kemarin. Selebihnya ada 506 orang yang merupakan hasil dari perangkingan berdasarkan dari Permenpan No. 61 Tahun 2018 yang baru dikeluarkan kemarin. "Untuk pelaksanaannya akan dibagi dalam 2 kelompok, yaitu kelompok 1 pada sesi pertama tadi sebanyak 67 orang yang merupakan yang lulus passing grade pada pelaksanaan SKD kemarin. Selebihnya ada 506 orang yang merupakan hasil dari perangkingan berdasarkan dari Permenpan No. 61 Tahun 2018 yang baru dikeluarkan kemarin, terbagi dalam 6 sesi, dan untuk hari kita melaksanakan 5 sesi dan 1 sesi besok," ungkapnya. Dari 7 sesi SKB yang dilaksanakan, setiap sesi akan diikuti oleh 100 Peserta, kecuali sesi pertama yang hanya diikuti oleh 67 Peserta. Lebih lanjut ia menyampaikan proses selanjutnya adalah pengitegrasian data dan nilai. "Selanjutnya adalah pengitegrasian data dan nilai. Dari nilai SKD kemarin yang pengalinya 40 % dan nilai SKB yang dilakukan sekarang dengan bobot 60 %," tambahnya. Ada penghitungan  dan penjumlahan berdasarkan Permenpan No. 36 Tahun 2018, tentang Putra dan Putri Daerah. Yang mana ini akan diprioritaskan dan harus sesuai dengan SK Kemendikbud, yang mana untuk sekolah di daerah tertinggal dan sangat tertinggal, akan penambahan 10 point dari nilaI SKD yang mereka buat. "Penghitungan  dan penjumlahan berdasarkan Permenpan No. 36 Tahun 2018, tentang Putra dan Putri Daerah, yang mana ini akan kita prioritas dan harus sesuai dengan SK Kemendikbud." tutup Khirdes. (Abi ZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: