Guru ASN dan PPPK di Seluma Dilarang Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu 2024

Guru ASN dan PPPK di Seluma Dilarang Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu 2024

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Guru ASN dan PPPK di Kabupaten Seluma apabila terdapat rangkap jabatan menjadi petugas penyelenggara Pemilu 2024, diminta agar segera mengurus surat pernyataan diberhentikan sementara sebagai ASN dan  PPPK.

Peringatan itu menindaklanjuti surat dewan kehormatan badan penyelenggara pemilu RI, nomor 78-PKE- DKPP/V/2023 dan surat dari Bawaslu Kabupaten Seluma nomor: 035/KP.01.00/K/08/2023.

BACA JUGA:Pemprov Alokasi Anggaran Rp822 Juta untuk Program Bedah Rumah

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian bahwa surat edaran tersebut sudah diberikan kepada seluruh pengawas sekolah, Kepala UPTD, MKKS SMP dan SD, hingga Kepala SD dan SMP, sejak edaran tersebut terbit 5 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp2 Miliar Lebih, Pembangunan Labkesda Seluma Rampung

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada guru ASN dan PPPK agar mentaati peraturan yang ada.

"Aturan sudah jelas dilarang dan harus bersedia berhenti dari ASN atau PPPK dilingkungan Pendidikan untuk sementara, kalau tidak mengundurkan diri dari anggota badan penyelenggara pemilu dan kembali aktif menjadi guru atau PPPK," kata Farzian., Selasa 12 Desember 2023.

BACA JUGA:13 Desember Memperingati Apa? Cek Daftarnya Disini, Ada Hari Nusantara

"Ikuti aturan yang ada, kami sudah berikan surat edaran lanjutan dari surat Bawaslu yang telah kami terima, berdasarkan aturan bawaslu kabupaten Seluma sudah jelas," tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: