Tidak Terbukti Lakukan Pungli Dana BOK, Kapus Pasar Ikan Divonis Bebas
Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, Raden Ajeng Yeni, yang merupakan terdakwa dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022, divonis hukuman bebas.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, Raden Ajeng Yeni, yang merupakan terdakwa dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota BENGKULU tahun anggaran 2022, divonis hukuman bebas.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi BOK 16 Puskesmas di Kaur, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, pada Selasa 19 Desember 2023.
Hakim menyakini bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau pungli.
BACA JUGA:Masuk Jajaran Panelis Debat ke 2 Capres dan Cawapres, Ini kata Rektor Universitas Bengkulu
"Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi maka terdakwa dibebaskan dari tindak pindana hukum," tutur Mejelis Hakim, saat membacakan amar putusan.
"Sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," sampai Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:PTPN 7 Seluma Didemo Masyarakat, Tuntut Perusahaan Kembalikan Tanah Djago Bajo
Diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 12 Huruf (e) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Api Berkobar Hebat di Lahan Sawit Jalinbar Seluma, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
Terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 4 tahun kurungan penjara dan Denda Rp. 200 Juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti Rp. 63 juta, dan apabila tidak dapat dibayar kan akan diganti hukuman penjara 2 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: