KPU

BKSDA Bengkulu Warning Perambah Cagar Alam Danau Dusun Besar

BKSDA Bengkulu Warning Perambah Cagar Alam Danau Dusun Besar

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu warning para perambah kawasan hutan Cagar Alam Danau Dusun Besar seluas 577 hektare di Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sementara itu, salah satu warga Iswandi mengatakan, warga yang menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970 secara turun temurun dan diawal ditanami padi namun setelah mulai kering ditanami sawit. Tetapi saat ini BKSDA menyebutkan lahan tersebut masuk Cagar Alam.

"Dasar yang orangtua kami miliki ada hak milik dan SKT tetapi sekarang diklaim BKSDA masuk Cagar Alam padahal kami sudah di sana dari tahun 1970," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Ancam Warga, Security PT Agricinal Dilaporkan ke Polisi

Rapat hering ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, perwakilan Pemprov Bengkulu, perwakilan BKSDA Bengkulu, BPN Kota Bengkulu dan masyarakat penggarap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: