BKSDA Bengkulu Warning Perambah Cagar Alam Danau Dusun Besar

BKSDA Bengkulu Warning Perambah Cagar Alam Danau Dusun Besar

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu warning para perambah kawasan hutan Cagar Alam Danau Dusun Besar seluas 577 hektare di Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) BENGKULU warning para perambah kawasan hutan Cagar Alam Danau Dusun Besar seluas 577 hektare di Kota BENGKULU

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhar mengatakan, berdasarkan penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) luas Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar 577 hektare. Jika terjadi perambahn baru akan ditindak.

BACA JUGA:Security Gudang Balai Lelang Dianiaya, Diduga Pelaku Orang Suruhan

"Tidak dibenarkan pembukaan lahan baru, jika masyarakat membuka lahan diatas tanggal 2 November 2020 maka dianggap melanggar hukum," kata Said usai hering bersama Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Stok Vaksin Melimpah, Dinkes Seluma Buka Layanan 24 Jam untuk Kondisi Darurat

Di sisi lain, kata Said berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor 14 tahun 2023 tentang penyelesaian usaha dan/kegiatan dalam kawasan. Ketelanjuran bisa diakomodir dalam bentuk perhutanan sosial dengan syarat telah lebih dari 5 tahun secara berturun-tumurun.

"Kita akan data, masyakarat terlanjur silakan dimanfaatkan jika ada tanaman. Tetapi jika buka lahan baru akan kita tindak. Kemudian yang pernah menggarap dan ditinggalkan tidak bisa lagi menguasai kembali," ujarnya.

BACA JUGA:Pembangunan RS Pratama Mukomuko Terancam Silpa, Ini Kata Dinkes

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP menyampaikan, hasil rapat bersama masyarakat yang terlanjur menggarap lahan tersebut dibolehkan dengan catatan tidak membuka lahan baru, tidak merusak Cagar Alam.

"Hasil rapat kita membuatkan berita acara BKSDA tidak melarang warga memanen sawit miliknya dengan catatan tidak membuka lahan baru dan tidak merusak CA," tutur Dempo.

BACA JUGA:154 Ton Bantuan Benih Padi dari Kementan Sudah Tersalurkan

Untuk jangka panjang, kata Dempo, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bersama masyarakat akan memperjuangkan lahan yang sudah digarap bisa menjadi milik warga. Karena dasarnya versi warga lahan tersebut lebih dulu digarap oleh warga sebelum menjadi Cagar Alam.

"Ini kan butuh waktu lama, jadi untuk solusi jangka pendek warga tetap dibolehkan memanfaatkan tanaman yang sudah ditanami sembari pendataan untuk di urus Persil" ujarnya.

BACA JUGA:Ombudsman Perwakilan Bengkulu Ungkap Pemadaman Listrik Jadi Keluhan Terbanyak 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: