KPU

Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

pada Jumat 15 Desember 2023 malam lalu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur mengamankan seorang pria berinisial S-A (34) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

S-A diamankan disebuah gubuk di tengah kebun sawit, Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, atas dugaan kepemilikan 1 paket kecil narkoba jenis sabu dan sisa pakai yang digunakan bersama dengan seorang teman pelaku.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap 19 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Satu Diantaranya Oknum Anggota TNI

Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan bersama warga sekitar, satu orang pelaku berinisial M berhasil melarikan diri.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK., M.IK M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Nanuk Irawan, S.IKom, menyampaikan, tersangka digrebek pada pada Jumat 15 Desember 2023 malam lalu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Ditemukan Tewas Mengambang di Riau, Keluarga Tak Yakin Karena Tenggelam

Ketika itu warga curiga melihat tersangka melewati perumahan dan masuk ke tengah kebun sawit.

Lantaran khawatir akan melakukan tindakan kriminal, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke petugas yang sedang bertugas piket.

BACA JUGA:5 Manfaat Manggis untuk Kesehatan, Lengkap dengan Kandungan Gizinya

"Ya pada Jumat malam kami berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki diduga narkoba jenis sabu-sabu sebayak 1 paket kecil dan satu paket kecil sisa pakai," kata Kasat Narkoba Polres Kaur, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap 19 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Satu Diantaranya Oknum Anggota TNI

Sementara itu, Iptu Nanuk Irawan menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota yakni 1 satu paket kecil utuh dan satu paket kecil sabu sisa pakai.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam bungkus rokok beserta perangkat alat hisap atau bong.

BACA JUGA:Tahun 2024, BPBD Kepahiang Terima Dana Hibah Penanggulangan Bencana Rp29 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: