KPU

10.072 e-KTP Rusak dan Invalid Dimusnahkan

10.072 e-KTP Rusak dan Invalid Dimusnahkan

BETVNEWS,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah memusnahkan 10.072 elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang tidak valid dan pergantian dari seluruh Kecamatan di Kabupaten setempat pada Senin (17/12) siang. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Dukcapil yang dihadiri oleh Asisten 3, Perwira Penghubung  dan Kasatpol PP Benteng. Pemusnahan elektronik-KTP ini menindak lanjuti surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/S.J melalui Dirjen Dukcapil tentang penata usahaan KTP-el rusak dan invalid, diwilayah masing-masing untuk segera dimusnahkan. "Pemusnahan ini kita pusatkan di Kantor Dukcapil bukan di setiap Kecamatan, untuk dimusnahkan," Kadis Dukcapil, A Ansyori. Sementara itu, Asisten 3 Kabupaten Bengkulu Tengah, Mun Gumiri menambahkan pemusnahan KTP-el bertujuan agar KTP yang rusak dan tidak valid ini, tidak di salah gunakan oknum-oknum tertentu, terutama dalam tahun politik ini," tegasnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: