KPU

Dukcapil Musnahkan 5.812 e-KTP Rusak

Dukcapil Musnahkan 5.812 e-KTP Rusak

BETVNEWS,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), melakukan pemusnahan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektonik yang rusak, bertempat di halaman Dinas Dukcapil Rejang Lebong, pada senin (17/12) siang. Dalam kegiatan yang dipimpin H. Bachkrim Hanafiah, SH, Kadis Dukcapil Rejang Lebong, juga dihadiri oleh Kasat Sabhara Polres Rejang Lebong, AKP. Darwin Tampubolon, dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Max Pinal, SH, MH. Pemusnahan ini pun dilakukan dengan cara dibakar, yang diawali oleh Kadis Dukcapil H. Bachkrim Hanafiah, SH, dan disusul oleh Kasat Sabhara Polres Rejang Lebong AKP. Darwin Tampubolon dan Kabag Hukum Pemkab, Max Pinal, SH, MH. "kegiatan pemusnahan KTP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri, Nomor 470.13/11176/SJ, Tanggal 13 September 2018, tentang Penataan Usahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid" jelas Kadis Dukcapil. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam kegiatan pemusnahan ini, Dinas Dukcapil telah memusnahkan KTP elektronik rusak dengan jumlah 5.812 KTP elektronik. Dan KTP rusak ini terhitung sejak tahun pertama pembuatan KTP elektronik diberlakukan yaitu sejak tahun 2012. (Abiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: