KPU

Kalah di PTUN, Bupati Minta Kades Suro Muncar Jalani Hasil Putusan

Kalah di PTUN, Bupati Minta Kades Suro Muncar Jalani Hasil Putusan

Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menegaskan, Kades Suro Muncar wajib menjalankan amar putusan PTUN dan menghormati hukum yang berlaku.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemecatan 4 perangkat desa yang dilakukan Kades Suro Muncar bergulir hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. 

Hasilnya, Kades kalah dan wajib mengembalikan posisi awal 4 perangkat desa yang dipecat.

BACA JUGA:Warga Mengeluh, Penataan Alun-alun Tais Tidak Sesuai Anggaran Rp1,2 Miliar

Menaggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menegaskan, Kades Suro Muncar wajib menjalankan amar putusan PTUN dan menghormati hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Pemdes Suro Lembak Minta Nilai Kelayakan Pembangunan Fisik

"Saya sudah terima berita acaranya dari pihak kecamatan, DPMD dan pihak Inspektorat. Dimana dalam putusan PTUN Palembang sesui dengan surat keputusannya bernomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG tertanggal 2 Februari 2023. Kades atau tergugat wajib mengembalikan 4 perangkat desa yang dipecat pada 14 Januari 2022 lalu," tegasnya

BACA JUGA:BMKG Harap Media Terus Bersinergi dalam Penyampaian Informasi Cuaca dan Kebencanaan

Tidak hanya itu, Bupati juga meminta pihak DPMD dan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kades terkait dan melakukan pemeriksaan.

"Sementara kita minta Inspektorat dan DPMD melakukan pemeriksaan terhadap Kades tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Bengkulu Diguyur Hujan Saat Malam Tahun Baru 2024

Sebagai informasi, di dalam keputusan PTUN Palembang, diputuskan untuk melakukan perbaikan amar atas putusan PTUN Bengkulu, menolak Eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan batal keputusan Kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu, dan mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: