Berkas Belum Lengkap, 40 Persen Dana Hibah Pilkada KPU Kepahiang Terancam Dibekukan

Berkas Belum Lengkap, 40 Persen Dana Hibah Pilkada KPU Kepahiang Terancam Dibekukan

40 persen dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kepahiang terancam dibekukan karena masih ada berkas yang belum lengkap. --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan dana Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024 mendatang ke pihak penyelengara. Dana tersebut wajib dicairkan dalam dua tahap, yaitu sebesar 40 persen di tahun anggaran 2023 ini dan 60 persen di tahun anggaran 2024 mendatang.

Di Kabupaten Kepahiang, dana hibah tersebut dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) disepakati 3,6 miliar rupiah, 2,6 M untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kepahiang dan 7 M untuk Bawaslu.

BACA JUGA:Tahun 2024, Kepahiang Miliki Kuota Replanting 500 Hektar Kebun Kopi

Sejauh ini dari Pemkab Kepahiang, baru 40 persen untuk Bawaslu yang sudah dicairkan. Sementara untuk KPU Kepahiang sendiri, masih ada berkas pencarian yang belum lengkap dan terancam tidak dapat dicairkan atau dibekukan pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Sanggar Gema Asyura Terima Bantuan Rp50 Juta dari Kemensos RI

Jono Antoni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengungkapkan, pencairan 40 persen dana pilkada untuk KPU Kepahiang belum dapat direalisasikan. 

Pasalnya hingga hari terakhir kerja di tahun anggaran 2023, masih ada berkas yang belum diterima oleh pihak BKD.

BACA JUGA:Gubernur Komitmen Usulkan Formasi PPPK ke Pemerintah Pusat

Berkas tersebut adalah Surat Perintah Membayar (SPM), yakni dokumen yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak PA/KPA dalam kesempatan ini dibuat oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. 

"Kita sudah mengeluarkan Surat Penggunaan Dana (SPD). Namun sampai dengan hari terakhir kerja kemarin, kami belum terima SPM. Dimana setelah kita terima SPM baru kita bisa terbitkan SP2D dan dana dari rekening kas umum daerah baru bisa kita transfer ke rekening KPU," ungkap Jono Antoni Kaban BKD Kepahiang, 30 Desember 2023.

BACA JUGA:Selamat! Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2024 dari Provinsi Bengkulu

Musi Dayan Kepala Kesbangpol Kepahiang saat dikonfirmasi tim Betvnews menuturkan, pihaknya sudah berbagi berkas yang dibutuhkan tersebut. 

Namun pihaknya membutuhkan persetujuan atau tanda tangan ketua KPU Kepahiang untuk dapat diajukan dan dicairkan sebagi pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Kurun 1 Tahun, Polres Mukomuko Banyak Berikan Reward Kepada Anggota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: