2.527 e-KTP Warga Kota Bengkulu Dimusnahkan
BETVNEWS - Sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP Elektronik rusak/invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu pun Selasa (18/12) siang memusnahkan sebanyak 2.527 keping e-KTP yang rusak hasil pencetakan. Pemusnahan e-Ktp ini dilakukan guna mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari khususnya pada Pemilu 2019 mendatang. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto WS mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan sebelum memusnahkan ribuan keping e-Ktp tersebut, agar kedepan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa dipertanggungjawabkan. "Sebelum dimusnahkan ini sudah kita data, NIK dan Nama yang tercantum di e-Ktp sudah kita catat, untuk dipertanggungjawabkan ke Dirjen Dukcapil," terang Sudarto. Pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, diantaranya Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Kasi Intel Kejari Bengkulu beserta pihak lainnya. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: