Bando Amin Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BETVNEWS,- Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa (18/12) sore. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan "Bando Amin selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tourist information center pada Pemkab Kepahiang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Selain itu terdakwa Bando Amin juga telah menyalahgunakan kewenangan atau suatu jabatan serta kedudukan dikenakan pasal 3 junto pasal 18 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto Untuk diketahui, putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 2 tahun kurungan. Sementara itu terdakwa Syamsul Yahemi ikut di vonis majelis hakim dengan pidana 2 Tahun penjara dan 2 bulan denda Rp. 50 Juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sapuan mendapatkan jumlah hukuman yang sama dengan Bando Amin. Hanya saja ia diwajibkan untuk mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp. 176 juta. Apabila uang negara dikembalilan secara utuh, maka tanah tersebut akan kembali menjadi miliknya. Sementara itu majelis tidak bersependapat jika hak politiknya dicabut. Usai mendengarkan putusan oleh majelis Hakim itu, ketiga orang terdakwa mempertimbangkan kembali dengan melakukan pikir pikir yang di berikan kesempatan selama 7 hari kedepan. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: