Pilkades Lebong Nihil Laporan Sengketa
BETVNEWS - Hingga hari kedua pasca pemungutan suara Pilkades serentak, Senin (17/12) lalu, panitia Kabupaten belum menerima laporan sengketa Pilkades yang dilaksanakan di 13 desa. Sesuai dengan tahapan, laporan sengketa bisa disampaikan hingga hari ini (20/12) atau 3 hari pasca pemungutan suara. Kepala Dinas PMDS Lebong, Reko Haryanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan Berita Acara (BA) hasil pemungutan suara di 13 Desa tidak ada catatan calon yang keberatan atas hasil penghitungan perolehan suara. Kemungkinan besar takkan ada sengketa Pilkades yang terjadi. "Dalam memproses laporan sengketa Pilkades, kami akan tetap melihat berita acara hasil pemungutan suara. Isi dalam berita acara akan menjadi dasar kami dalam menindak lanjuti laporan sengketa. Namun dari pemeriksaan berita acara seluruh calon ikut menandatangani artinnya tak mempermasalahkan hasil perolehan suara, " jelas Reko. Lebih jauh diungkapkannya saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan bagi Calon Kades terpilih. Salah satunya menyusun Surat Keputusan (SK) yang didasari oleh berita acara hasil pemungutan suara. Jika tidak ada kendala pelantikan bagi calon Kades terpilih akan dilaksanakan pada 29 Desember mendatang. "Pelantikan akan dilakukan secara kolektif dan dilantik langsung oleh Pak Bupati. Mudah-mudahan tak ada perubahan jadwal, " terangnya. Data dihimpun, dari hasil pemungutan suara 6 dari 10 Calon Kepala Desa (Cakades) yang berstatus sebagai incumbent keok alias kalah. Sementara 4 Cakades Incumbet lainnya kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin selama 6 tahun kedepan. Disisi lain, dari 3 Cakades yang berstatus sebagai PNS hanya 1 diantaranya yang memperoleh suara tertinggi dalam pemungutan suara. Yaitu Sukran Aziz Cakades Talang Bunut yang berstatus sebagai PNS di Kecamatan Amen. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: