Angka Perceraian di Seluma Capai 381 Kasus, Terbanyak Diajukan Istri
Pengadilan Agama Tais Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian di tahun 2023 kemarin mencapai 381 kasus.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Agama (PA) Tais Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian di tahun 2023 kemarin mencapai 381 kasus.
Humas Pengadilan Agama Tais Rifqi Qowiyul Iman, mengatakan bahwa kasus perceraian ini terbagi menjadi 2 jenis perkara, yakni cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan mencapai 311 kasus, dan untuk cerai talak 70 kasus.
Dari angka kasus perceraian gugat tahun ini lebih tinggi dibandingkan cerai talak.
BACA JUGA:Hati-hati dengan Ini, Cek 7 Jenis Mental Block yang Bikin Resah, Pernah Kamu Alami?
"Di tahun 2023 kemarin kasus cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami," kata Humas PA, Jumat 5 Januari 2023.
Menurut Humas PA, perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan tak lain disebabkan masalah ekonomi dan KDRT, sedangkan untuk cerai talak beberapa kasus akibat perselingkuhan dari pihak istri.
BACA JUGA:7 Tanaman Hias Ini Cocok Diletakkan di Dalam Ruangan, Dapat Menyejukkan Rumah Saat Cuaca Panas
"Sejauh ini banyak kasus gugatan cerai lantaran dari pihak suami sudah tidak sanggup menafkahi lagi istrinya, dan ada beberapa yang mengugat karena KDRT," sambungnya.
Sementara itu, untuk angka kasus dispensasi kawin atau nikah di bawah umur tahun 2023 sebanyak 184 permohonan.
Angka tersebut terbilang meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu sebanyak 164 permohonan yang diajukan.
Pasalnya pernikahan di bawah umur tak lain disebabkan akibat pergaulan bebas serta kurangnya pengawasan orang tua.
Tak hanya itu, pernikahan dini juga menjadi salah satu penyumbang tingginya angka stunting di Kabupaten Seluma dan seharusnya hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten(Pemkab) Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: