Pemprov Bengkulu: Kendaraan Angkut Industri Jangan Nikmati BBM Subsidi

Pemprov Bengkulu: Kendaraan Angkut Industri Jangan Nikmati BBM Subsidi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menerapkan larangan mobil pengangkut hasil industri mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU kembali menerapkan larangan mobil pengangkut hasil industri mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar.

BACA JUGA:7 Manfaat Jamur Tiram Untuk Kesehatan, Dapat Menurunkan Kolesterol dan Mengurangi Risiko Penyakit Jantung 

Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas penyaluran BBM subsidi di wilayah Provinsi Bengkulu agar tepat sasaran.

Karena tahun lalu kerap terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU dan menganggu jalannya perekonomian.

BACA JUGA:Lipat Surat Suara Pemilu, KPU Rejang Lebong Libatkan Mahasiswa IAIN Curup

Mobil yang dilarang mengisi BBM Bio Solar seperti, mobil pengangkut hasil pertambangan Batu Bara dan Galian C. Lalu mobil pengangkut hasil perkebunan perusahaan, sawit dan CPO.

Kemudian alat berat dan mobil pengangkut matrial proyeksi pemerintah dan lainnya.

BACA JUGA:Fitur, Spesifikasi dan Harga Terbaru iPhone 13 Pro di iBox Januari 2024, Baterai Tahan Seharian!

"Kita ingin mengatur penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaan karena kita melihat tahun lalu antrean terjadi dimana-mana. Kemudian sacara aturan BPH Migas juga dilarang mobil pengangkut industri mengisi BBM subsidi," kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, R.A Denny pada Jumat 5 Januari 2024.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, 28 Operasi Penyelamatan dan Pencarian Dilakukan BASARNAS

Lebih jauh, Denny menjelaskan, larangan mobil pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan milik perusahaan mengisi Bio Solar. Termasuk mobil pribadi, artinya tidak hanya mobil perusahaan yang dilarang.

BACA JUGA:Puluhan Warga Bengkulu Tengah Lipat Surat Suara DPR RI, Per Lembar Upahnya Rp330

"Meskipun mobil pribadi tetapi jika mengangkut hasil industri tetap dilarang mengisi BBM subsidi," ujarnya.

Dikatakan Denni, merujuk pada SE BPH Migas yang diturunkan Gubernur Bengkulu mengeluarkan SE Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Solar) di Provinsi Bengkulu per tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat untuk mengantisipasi kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: