KPU Seluma Pastikan Pemilih Disabilitas Memperoleh Haknya dalam Pemilu 2024

KPU Seluma Pastikan Pemilih Disabilitas Memperoleh Haknya dalam Pemilu 2024

Anang Ermadona, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memastikan bahwa pemilih disabilitas akan memperoleh haknya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Anang Ermadona, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jalan Rusak dan Minim Tempat Pembuangan Sampah, Warga Kelurahan Kebun Beler Ngeluh

Ia juga menyebut, saat ini ada 1.164 pemilih disabilitas yang telah terdaftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Seluma.

"1.164 pemilih disabilitas ini semuanya kami jamin dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024. Sama haknya dengan pemilih lainnya yang telah memenuhi persyaratan memilih," kata Anang Ermadona.

BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik Pendidikan Sekolah di Bengkulu Capai Rp136 Miliar

Lanjutnya, pemilih disabilitas nantinya akan mendapat pendampingan dari petugas KPPS saat melakukan pencoblosan.

Anang Ermadona juga mengungkapkan bahwa pendamping pemilih disabilitas dipastikan bersikap netral

BACA JUGA:Berkali-kali Disurati, Sejumlah BUMDes di Seluma Tak Kunjung Sampaikan Laporan Akhir Tahun 2023

"Mereka akan didampingi langsung petugas KPPS, para saksi, pengawas dan petugas keamanan," jelasnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemkumham Segera Operasikan Kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di Ketahun

Tak hanya itu, jika pemilih disabilitas tidak dapat datang ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS), maka petugas KPPS akan mendatangi kediamannya.

"Petugas kami juga akan mendatangi kediaman pemilih disabilitas jika mereka tidak dapat datang ke TPS," kata Anang Ermadona.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Siap-siap Dapat 877 Unit Rice Cooker Gratis Tahap II, Ini Lokasi dan Jadwal Pembagiannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: