Mirip PayLater! Pakai Fitur DANA Cicil, Beli Sekarang Bayarnya Dicicil Tanpa Perlu KTP, Limit hingga Rp15 Juta
Sebelum mengaktifkan fitur DANA Cicil, kamu harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, seperti harus memiliki KTP. --(Sumber Foto: Dana.id)
5. Tunggu proses registrasi
6. Selamat, fitur DANA Cicil kamu sudah aktif!
Jika fitur DANA Cicil sudah aktif, kamu dapat melakukan transaksi di sejumlah merchant online maupun offline.
Berikut cara transaksi dengan DANA Cicil:
1. Beli keperluan dari merchant DANA lalu pilih DANA Cicil sebagai metode pembayaran.
2. Akan muncul detail tagihan yang terbagi menjadi 4 tagihan yang akan dicicil.
3. Klik 'Bayar'
4. Bayar tagihan secara praktis sebelum jatuh tempo. Caranya buka aplikasi DANA, kemudian cari fitur DANA Cicil dan bayar tagihan
Perlu diperhatikan, kamu harus membayar tagihan tepat waktu agar tidak mendapat denda keterlambatan. Sebagai informasi, jumlah yang dikenakan jika terlambat bayar sebesar 0,15 persen dari total tagihan terhitung per hari dari H+1 jatuh tempo.
Demikian informasi mengenai fitur DANA Cicil yang mirip dengan PayLater, namun aktivasinya tidak perlu menggunakan KTP. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: