KPU

Gagal di Pilwakot, Bisa Nyalon DPRD Loh

Gagal di Pilwakot, Bisa Nyalon DPRD Loh

BETVNEWS - Tahapan pemilihan umum baik pemilihan walikota maupun pemilihan legislatif akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni tahun depan. Sedangkan tahun berikutnya akan digelar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serentak pada 17 April 2019. KPU Kota Bengkulu selaku penyelenggara pemilu, saat ini mulai melaksanakan tahapan pemilu tersebut. Salah satunya sosialisasi penyelenggaran pemilu 2019 yang digelar Kamis pagi (2/10) di salah satu hotel di kota Bengkulu. Karena waktu yang beriringan, diprediksi akan terJadi hal unik. Sebab menurut PKPU nomor 7 tahun 2017, calon kepala daerah yang gagal dalam pilkada masih diperbolehkan ikut dalam pileg 2019 nanti. "Calon (kepala daerah) yang gagal masih bisa ikut pemilu legislatif 2019 nanti. Karena masih ada selang waktu beberapa bulan untuk persiapan" Ujar Darlinsyah selaku ketua KPU Kota Bengkulu. (Def)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: