BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram, pada Selasa pagi 9 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram, pada Selasa pagi 9 Januari 2024.

Barang bukti tersebut diketahui berasal dari tersangka Denny alias Denny bin Inu Yusup (alm) yang ditangkap pada Senin 18 Desember 2023 lalu di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BPN Seluma Pastikan Program PTSL 2024 Bebas Pungli

Dari penangkapan tersebut, BNNP Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan mengamankan 27 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berbagai ukuran di dalam kaleng rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan 26 paket narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam botol minum. 

BACA JUGA:Maling Kabel di Rumah Kosong, 6 Remaja di Kota Bengkulu Diringkus

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Tjatur Abrianto ,S.I.K mengatakan, total dari seluruh barang bukti yang  berhasil diamankan seberat 11,88 gram. Namun yang dimusnahkan sebesar 10.73 gram karena 0,15 gram digunakan untuk pemeriksaan di Laboratorium, dan 1 gram guna kepentingan persidangan.

BACA JUGA:2 Hari Sortir, KPU Kepahiang Temukan Ratusan Surat Suara Rusak

"Sesuai dengan surat ketetapan kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu nomor: B-2900//L.7.10/Enz.1/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 menetapkan, Narkotika golongan 1 jenis sabu dan berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian berat 11,88 gram telah disishkan guna pemeriksaan Laboratorium 0,15 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 1 Gram, untuk dimusnahkan oleh penyidik 10,73 gram," kata Brigjen Pol. Tjatur Abrianto,S.I.K.

BACA JUGA:Kontrak Tenaga Honorer di Seluma Diperpanjang Tahun Ini

Diketahui barang bukti tersebut diperoleh tersangka dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Terrsangka sendiri merupakan seorang residivis dari kasus yang sama.

"Barang bukti ini diperoleh tersangka dari daerah Lubuk Linggau, Palembang, Sumatera Selatan, dan sudah dipecah dalam paket ukuran besar dan kecil," tambah Tjatur.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Pemuda Asal Curup Utara, Diduga Lebih dari Satu Orang

Brigjen Pol. Tjatur Abrianto juga mengatakan, kasus ini harus dikembangkan hingga ke wilayah Palembang mengingat barang bukti tersebut berasal dari sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: