Pemprov-BPH Migas Bahas Kerjasama, Penyaluran BBM Subsidi di Bengkulu Harus Tepat Sasaran

Pemprov-BPH Migas Bahas Kerjasama, Penyaluran BBM Subsidi di Bengkulu Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan rapat pembahasan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu, rapat di ruang Reflesia Kantor Gubernur 9 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan rapat pembahasan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi BENGKULU, rapat di ruang Reflesia Kantor Gubernur, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tahun 2024, Disnakertrans Seluma Kembali Buka Pendaftaran Magang ke Jepang

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas tentang Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan  dalam pendistribusian, jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada konsumen pengguna di Bengkulu.

BACA JUGA:TKSK Dinsos Seluma Belum Gajian Selama 6 Bulan, Ini Kata Sekda

"Kalau regulasi sekarang masih multi tafsir tetapi setelah penandatanganan PKS ini kita harap atauran lebih jelas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.

Dilanjutkan Sekda, aturan yang lebih jelas dan tegas, seperti mobil truk pengangkut batu bara meskipun milik pribadi tetap tidak boleh membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar. Karena yang dilarang ada mobil bermuatan hasil tambang dan perkebunan skala industri. Yakni sawit, CPO termasuk galian C.

BACA JUGA:4 Resep Olahan Ini Berbahan Dasar Bayam, Ada Perkedel Hingga Osengan, Nikmat Dijamin Sehat

"PKS ini lebih jelas, meskipun mobil milik pribadi tetapi kalau mengangkut hasil tambang, sawit, CPO, galian C dan lainnya tidak boleh mebeli BBM subsidi," tergasnya.

Ia mengatakan, modus-modus pembelian solar seperti mengisi berulang kali, mobil pribadi tetapi mengangkut tambang dan lainnya juga akan diatur. Kemudian mobil mati pajak atau mobil bodong juga tidak diboleh membeli BBM subsidi.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

"Modus-modus selama itu nanti akan kita atur di dalam PKS tersebut. Kemudian mobil mati pajak dan bodong tidak dilayani membeli BBM subsidi," ungkapnya.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

Sementara itu, Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, PKS ini agar penyaluran BBM subsidi di Bengkulu tepat sasaran karena antar selama ini semua campur tidak pengaturan yang jelas pada yang berhak dan tidak berhak.

"Ini kita harap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dengan PKS terkiat penyaluran," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: