Formasi CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Persetujuan KemenPANRB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan surat terkait usulan formasi CPNS tahun 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sampai saat ini masih menunggu persetujuan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Refomasi Birokrasi (KemenPANRB) RI.
Hal ini setelah Pemerintah pusat pengumumkan kepastian kembali membuka perekrutan CPNS dan Pegawai PPPK tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Aliansi Masyarakat Pesisir Barat Gelar Aksi Unjuk Rasa
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan surat terkait usulan formasi CPNS tahun 2024. Kemudian usulan formasi telah disampaikan sejak tahun lalu. Sehingga berapa jumlah yang disetujui masih menunggu dari pemerintah pusat.
"Kita telah mendapatkan surat terkait usulan formasi. Untuk usulan sudah kita sampaikan tahun lalu. Kemudian berapa jumlah yang disetujui masih menunggu," kata Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Pengenalan Dunia Penyiaran Televisi, Siswa-siswi SDN 093 Bengkulu Utara Kunjungi Graha Pena BETV
Sebelumnya Gubernur Rohidin Mersyah juga telah mengatakan pada prinsipnya, pihaknya akan membuka rekrutmen CPNS tahun 2024 sesuai dengan formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat.
"Kita pada prinsipnya tetap membuka formasi jika ada perekrutan dari pemerintah pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Parpol Tak Patuhi SE Gubernur Bengkulu Soal Lokasi Pemasangan APK, Ini Kata Rohidin Mersyah
Hal ini juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2024 sesui dengan UU nomor 20 tahun 2024 tentang ASN.
BACA JUGA:Kasus DBD dan ISPA Berpotensi Naik Saat Musim Hujan, Begini Imbauan Dinkes Kota Bengkulu
Sehingga tahun 2024 terakhir kontrak tenaga honorer. Untuk mengansipasi ini, pemerintah memberikan peluang para honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun untuk diangkat melalui PPPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: