KPK Segera Panggil 3 Tersangka Suap Parlin Purba

KPK Segera Panggil 3 Tersangka Suap Parlin Purba

BETVNEWS,- Pasca menetapkan tiga orang pejabat di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu sebagai tersangka pemberian suap penanganan perkara dugaan korupsi terhadap Jaksa Parlin Purba. Dalam waktu dekan, KPK akan memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Apip Kusnadi (A-K) PPK Irigasi dan rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi (M-F) Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Edi Junaidi (E-J) Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan segera memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa oleh penyidik. "Akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan" jelas Febri. Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BWSS VII Bengkulu. "Tidak ada orangnya (Kepala BWSS VII), bawahannya yang mau ditanya juga tidak ada," ujar petugas keamanan di BWSS VII Bengkulu. Seperti diketahui, ketiga tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Parlin Purba yang saat itu menjabat sebagai Kasi III Intel Kejati Bengkulu. Penyerahan uang yang dilakukan sebanyak 2 kali tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu, agar pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek di BWSS VII dihentikan. Proyek yang dimaksud adalah proyek rehabilitasi bendungan dan jaringan di Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan.  Dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar pada 2015 dan Rp 11,7 miliar pada 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS). Kemudian proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar pada 2015 dan Rp 9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: