KPU

Tidak Tunduk Aturan NKRI, Seorang ASN Pemprov Dilaporkan ke Inspektorat

Tidak Tunduk Aturan NKRI, Seorang ASN Pemprov Dilaporkan ke Inspektorat

Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu, R-E, yang merupakan staf di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, secara terang-terangan menyatakan tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Minta Stakeholder Anggarkan Pembangunan TPA yang Baru

Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu mengungkapkan, atas tindakannya tersebut, R-E saat ini telah dirumahkan. 

Ia juga menyebut, R-E sudah dilaporkan ke pihak Inpektorat serta ditembuskan ke pihak Kesbangpol, untuk dapat diproses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Segini Stok Blangko e-KTP di Kota Bengkulu Jelang Pemilu 2024

"Betul, sebulan yang lalu kita sudah lakukan BAP atas kepegawaiannya. Kemudian kita tanyakan kesadarannya dan memang mengakui bahwa dia tidak tunduk dengan peraturan perundang-undangan NKRI," Ungkap Syafriandi, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Begini Respon Ketua DPC PPP Seluma Soal Dugaan Pelecehan oleh Oknum Caleg

Lebih jauh Syafriandi menjelaskan, awal kecurigaan terjadi pada saat yang bersangkutan berdalih tangan sakit, sehingga tidak bisa hormat dengan bendera Merah Putih maupun atasan. 

Namun setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengakui bahwa sesuai ajarannya tidak boleh hormat kepada Bendera Merah Putih dan tunduk pada NKRI. Sejauh ini, yang bersangkutan disinyalir beraliran Kristen Yehuwa. 

BACA JUGA:Agusrin M Najamudin Terpanggil Maju Pilgub, Sultan: Pembangunan Bengkulu Harus Speed Up

"Kalau menurut yang bersangkutan dia memiliki agama yang mengajarkan bahwa dia tidak boleh tunduk dengan siapapun termasuk dengan Presiden. Karena hanya tunduk dengan perintah agamanya dan tunduk dengan Tuhan dia," tambahnya. 

BACA JUGA:Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko, Diduga Sengaja Dipelihara Pelaku

Sebagai tindak lanjut, diungkapkan Syafriandi, pada Rabu 17 januari 2024 esok, yang bersangkutan akan menjalani rapat penetapan sanksi. Serta akan diproses sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi ASN yang tidak mengakui NKRI. 

"Hari Rabu kita akan lakukan rapat tim gabungan untuk menindaklanjuti atas kasus ini," tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: