Bawaslu Proses Laporan Netralitas Kepala Daerah di Bengkulu
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Sesuai aturan kami merekomendasikan ke Kemendagri jika itu pelanggaran netralitas tetapi kalau pidana maka aparat hukum memproses," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya tiga lembaga berbeda yakni Garda Raflesia Bengkulu kemudian Andalas Corruotion Watch (AWC) dan lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional Provinsi Bengkulu melaporkan Pj Walikota Bengkulu dugaan pelanggaran netralitas.
BACA JUGA:Latih Bakat dan Kreativitas Anak, Hotel Santika Bengkulu Kembali Tawarkan Kids Cooking Class
Untuk materi laporan mulai dari dugaan kampanye melalui media sosial, dugaan pengerahan ASN, kerap berada di sekretariat salah satu Parpol tingkat Provinsi Bengkulu dan lainnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: