KPID Bengkulu Mulai Awasi Kampanye di Lembaga Penyiaran Publik

KPID Bengkulu Mulai Awasi Kampanye di Lembaga Penyiaran Publik

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu mulai melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024 melalui Lembaga Penyiaran Publik seperti Radio dan Televisi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi BENGKULU mulai melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024 melalui Lembaga Penyiaran Publik seperti Radio dan Televisi.

Hal ini disampaikan dalam penyuluhan regulasi penyiaran Pemilu 2024 yang berlangsung di Sekretariat KPID Bengkulu pada Rabu sore  17 Januari 2024.

BACA JUGA:SELAMAT! BETV Berhasil Sabet 2 Penghargaan KPID Awards 2023

Anggota KPID Bengkulu Fonika Thoyib menjelaskan bahwa fasilitasi dan penyuluhan ini merupakan langkah untuk mendukung kesuksesan Pemilu.

Lembaga penyiaran publik memiliki peran kunci dalam menyampaikan visi misi dan profil peserta Pemilu, tetapi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Dinas Pertanian Kepahiang Siapkan Bibit Gratis untuk Petani

"Harmonisasi peraturan ini diharapkan membuat lembaga penyiaran publik menjadi lebih patuh, independen, dan berimbang," ujar Fonika.

Anggota KPID Bengkulu Dedi Zulmi, menambahkan bahwa pengawasan di Lembaga Penyiaran Publik didasarkan pada PKPI nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengawasan pemberitaan Pemilu, siaran debat, monolog, dan iklan kampanye.

BACA JUGA:Milenial Cerdas Komunikasi Berkualitas, Wakil Ketua KPID Literasi Siswa SMAN 3 Bengkulu Tengah

"Pengawasan Masa Kampanye Pemilu oleh KPID mencakup aturan alokasi waktu yang sama, adil, dan berimbang, serta ketentuan terkait pemasangan iklan," terangnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran akan dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Regulasi yang mengatur konten siaran dan iklan kampanye di lembaga penyiaran publik harus mengikuti Peraturan KPU nomor 15 Tahun tentang kampanye.

BACA JUGA:Dikira TV Rusak, Ternyata Salah! KPID: Siaran Wilayah 1 Bengkulu Sudah Beralih ke Digital Secara Mandiri

"KPU Provinsi memfasilitasi penayangan iklan kampanye pada media massa elektronik dengan ketentuan yang jelas, termasuk durasi dan jumlah spot, serta memastikan keadilan dan keberimbangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: