KPU

KPU Seluma Digugat

KPU Seluma Digugat

BETVNEWS,- Maskun, mantan Camat Talo Kecil, melalui kuasa hukumnya, Jumat (28/12) pagi mendatangi Bawaslu Seluma guna mendaftarkan perkara gugatan terkait pencoretannya, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Calon legislatif DPRD Kabupaten Seluma. "Jadi dari surat yang diterima oleh klien kita, bahwa dirinya telah dicoret dari DCT, dengan alasan bahwa dirinya berstatus ASN, padahal pada 24 agustus yang bersangkutan telah pensiun," sampai Ilham Patahilah Kuasa Hukum Maskun Sedangkan untuk surat pencoretan tersebut, diterima yang bersangkutan  pada tanggal 26 Desember yang disampaikan lewat partai pengusung yaitu PKB. Jadi menurut Ilham Patahilah, bahwa dari hal tersebut sudah terlihat banyak terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pihak KPU. "Surat itu baru dirinya terima pada tanggal 26 Desember, yang disampaikan melalui partai pengusung," sampainya Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Maskun meminta pihak Bawaslu untuk mempelajari ulang pembatalan tersebut. Namun jika tidak ada respon, pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut PTUN Medan (Sumatera Utara) "Kita telah minta pihak Bawaslu, untuk meninjau atau pelajari ulang pembatalan tersebut," ujarnya (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: