KPU

5 Rekomendasi PayLater Legal dan Resmi di Indonesia, Sudah Terdaftar OJK, Proses Pengajuannya Juga Mudah

5 Rekomendasi PayLater Legal dan Resmi di Indonesia, Sudah Terdaftar OJK, Proses Pengajuannya Juga Mudah

Ilustrasi. 5 Rekomendasi PayLater Legal dan Resmi di Indonesia, Sudah Terdaftar OJK, Proses Pengajuannya Juga Mudah--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Aplikasi Paylater resmi OJK yang pertama adalah Shopee Paylater. Kamu pasti sudah tidak asing dengan yang satu ini.

Shopee Paylater dapat kamu gunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi.

Kamu dapat menggunakan metode pembayaran Shopee Paylater ini untuk berbelanja di aplikasi Shopee tentunya.

Shopee Paylater mempunyai tingkat bunga yang cukup kempetitif dan maksimal sebesar 2,95 persen per bulannya untuk membayar cicilan.

BACA JUGA:BCA Paylater Tawarkan Limit Kredit Sampai Rp20.000.000, Begini Cara Pengajuannya, Tenor Pinjam Hingga 12 Bulan

Adapun limit yang ditawarkan oleh Shopee Paylater lumaya cukup besar, berkisar antara Rp500.000 sampai dengan Rp3.000.0000.

2. LinkAja PayLater

LinkAja PayLater salah satu aplikasi Paylater selanjutnya yang resmi di Indonesia dan sudah terdaftar di OJK.

Tidak hanya itu, LinkAja juga bekerja sama kebeberapa perusahaan penyedia layanan fintech diantaranya Kredivo, BRI Ceria, dan Indodana untuk metode pembayaran pascabayar.

BACA JUGA:Promo Bunga 0 Persen Januari 2024! Cek Syarat dan Cara Daftar BCA PayLater, Limit Pinjaman hingga Rp20 Juta

Aplikasi Paylater yang sat ini sangat memudahkan penggunakanya dalam melakukan transaksi.

Adapun limit pinjaman yang dapat dipakai dapat disesuaikan dengan opsi akun yang dihubungkan dengan layanan fintech tersebut. Ini merupakan salah satu keunggulan dari LinkAja Paylater.

3. Traveloka PayLater

Traveloka Paylater menjadi aplikasi resmi Indonesia yang sudah terdaftar OJK. Traveloka Paylater adalah metode pembayaran yang bisa digunakan untuk melakukan pembelian tanpa bayar di muka.

BACA JUGA:Mirip PayLater! Pakai Fitur DANA Cicil, Beli Sekarang Bayarnya Dicicil Tanpa Perlu KTP, Limit hingga Rp15 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: