KPU

Awas Keliru! Inilah Perbedaan Antara STNK dan BPKB, Apa Fungsinya?

Awas Keliru! Inilah Perbedaan Antara STNK dan BPKB, Apa Fungsinya?

Awas keliru! Inilah perbedaan antara STNK dan BPKB, apa fungsinya?--(Sumber Foto: Pinterest/finansialku.com)

Mengutip dari laman daihatsu.co.id, diketahui bahwa BKPB memiliki dua jenis, yaitu jenis lama dan baru. Perbedaan anatara BPKB jenis lama dan baru adalah sebagai berikut :

BPKB Lama

  • BPKB lama biasanya berwarna biru
  • Memiliki 22 halaman.

BACA JUGA:Tahun 2024, Perumda Benteng Pasang 1.228 Sambungan Rumah Secara Gratis

  • Nomor BPKB terletak pada pojok kanan atas BPKB.
  • Menggunakan kode huruf (distempel) secara manual pada belakang nomor BPKB.
  • Pada data pemilik tertera nama pekerjaan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Mukomuko Sebut Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Antre di TPS

BPKB Baru

  • BPKB baru biasanya berwarna cokelat kehijauan
  • Jumlah halaman lebih sedikit dibandingkan BPKB lama, yakni 10 halaman.
  • Nomor BPKB terletak pada sisi vertikal sebelah kanan halaman

BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Selamat Saat Berkendara

  • Pada belakang nomor BPKB tidak menggunakan kode huruf
  • Menggunakan NIK KTP sebagai identitas kepemilikan

Demikian perbedaan antara STNK dan juga BPKB yang perlu kamu ketahui.  

BACA JUGA:Dinas Permukiman Kaur Siapkan 150 Unit Lampu Jalan di Tahun 2024

Perlu diingat bahwa keduanya merupakan surat menyurat yang penting untuk kelengkapan kendaraan sehingga pastikan jika kamu memiliki keduanya untuk memastikan jika kendaraan yang kamu miliki adalah kendaraan yang legal. Semoga informasi ini bermanfaat!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: