Terindikasi Kampanye, Kegiatan Sapa Warga Bupati Seluma Diawasi Bawaslu

Terindikasi Kampanye, Kegiatan Sapa Warga Bupati Seluma Diawasi Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Program Sapa Warga yang diusung Bupati Seluma Erwin Octavian dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Ruas Lampung-Bengkulu Disambut Baik, Pemprov Siap Pembebasan Lahan

Pasalnya program sapa warga yang gencar dilakukan Bupati dari desa ke desa setiap harinya untuk menjaring aspirasi masyarakat, digadang-gadangkan terindikasi politik.

BACA JUGA:10 Manfaat Kiwi untuk Kesehatan, Kandungannya Baik Bagi Mata hingga Penderita Asma, Yuk Coba

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada indikasi kampanye pada saat program sapa warga.

BACA JUGA:10 Manfaat Kiwi untuk Kesehatan, Kandungannya Baik Bagi Mata hingga Penderita Asma, Yuk Coba

"Memang ada informasi yang masuk ke kami soal diselipkannya kampanye dalam program sapa warga, jadi kegiatan tersebut terus kita pantau," kata Gandi, Senin 22 Januari 2024.

Menurut Gandi, kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintahan dan dinas, sehingga jika ada kampanye di dalamnya tentu saja hal itu melanggar aturan.

"Kalau emang mau kampanye seharusnya cuti, jadi saat kampanye ke masyarakat murni sebagai politikus ataupun sebagai Ketua Partai," sambungnya.

Untuk itu, Ketua Bawaslu mengerahkan tim serta Panwas untuk memantau kegiatan sapa warga yang dilakukan Bupati Seluma.

"Tim kami panwascam dan panwas Desa, untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur,  dan memantau seluruh kegiatan," sampainya.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat dalam negeri dan pejabat setara lainnya.

Dilarang melaksanakan kegiatan kampanye politik, bertujuan mengajak, mengarahkan masyarakat untuk memilih seseorang dalam pemilu.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: