KPU

Pertamina Beri Sanksi SPBU di Kota Bengkulu Kedapatan Isi BBM Subsidi ke Jerigen

Pertamina Beri Sanksi SPBU di Kota Bengkulu Kedapatan Isi BBM Subsidi ke Jerigen

PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian selatan (Sumbangsel) memberikan sanksi kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian selatan (Sumbangsel) memberikan sanksi kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota BENGKULU.

Hal ini, lantaran kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi ke jerigen.

BACA JUGA:Harga iPhone 11 Sampai 15 Pro Max di iBox Naik Rp500.000 Hari Ini Jumat 26 Januari 2024, Cek Rinciannya!

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, terkait pengaduan konsumen adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu, Pertamina telah melakukan proses pengecekan CCTV yang berada di SPBU 24.382.16.

BACA JUGA:Baznas Bengkulu Bakal Bedah Rumah Tak Layak Huni, Kuota Tersedia 150 Unit, Berikut Kriterianya

"Kami akan memberikan pembinaan tegas kepada SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu, berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama 14 hari, dan pelaksanaan pembinaan akan dilakukan setelah masa Satgas Pemilu 2024," kata Tjahyo.

BACA JUGA:Harga iPhone 11 Sampai 15 Pro Max di iBox Naik Rp500.000 Hari Ini Jumat 26 Januari 2024, Cek Rinciannya!

Dilanjutkan Tjahyo, untuk oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi pihak SPBU juga akan memberikan sanksi berupa surat peringatan.

Selain itu, untuk pelayanan menggunakan kemasan khusus, konsumen harus melampirkan surat rekomendasi yang sudah di verifikasi oleh dinas terkait.

BACA JUGA:Polres Seluma Jadwalkan Pemanggilan Sekda dan Kepala BKD Terkait Dana Fiskal Stunting

Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.

BACA JUGA:Cek Harga iPhone 13 Jumat 26 Januari 2024, Termurah Tembus Rp10 Jutaan, Ada Diskon 27 Persen

Jika menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM Subsidi masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina.

BACA JUGA:Membantu Cerahkan Kulit hingga Cegah Diabetes! Inilah 7 Manfaat Lemon Untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: