Lagi, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Karena Narkoba

Lagi, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Karena Narkoba

Lantaran kedapatan menyimpan dua paket narkotika golongan satu jenis ganja, E-S (25) warga Desa Pinang Jawa, Kecamatan Kinal Kabupaten Bengkulu Utara.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan dua paket narkotika golongan satu jenis ganja, E-S (25) warga Desa Pinang Jawa, Kecamatan Kinal Kabupaten BENGKULU Utara.

E-S yang juga adalah mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu ini ditangkap pada Senin (29/01) kemarin oleh Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Punya Kecepatan dan Spesifikasi Tinggi, Intip Harga Terbaru Samsung Galaxy Z Fold5 Jumat 2 Februari 2024

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan ulah E-S karena sering melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Penantian Kelurahan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Punya Kecepatan dan Spesifikasi Tinggi, Intip Harga Terbaru Samsung Galaxy Z Fold5 Jumat 2 Februari 2024

Berberkal informasi tersebut, anggota langsung melakukan undercover dan berhasil meringkus E-S bersama dengan dua paket ganja yang disimpan di dalam saku celana.

BACA JUGA:Diperkaya Kandungan Baik, Berikut 10 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat," kata AKBP Tonny Kurniawan.

Diketahui, sebelumnya E-S telah beberapa kali diamankan oleh tim narkoba kelapa gading jakarta dan BNN Bengkulu.

Namun berhasil lepas, akan tetapi kali ini pelaku E-S tidak dapat berkutik setelah di bekuk anggota Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Diperkaya Kandungan Baik, Berikut 10 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini E-S telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

E-S dikenakan pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.


(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: