12 PNS PTDH Kasus Korupsi di Bengkulu Minta Pekerjaan ke Pemprov Bengkulu
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, sejumlah PNS yang telah menjalankan hukum pidana dan pemberhentian dari status sebagai PNS mengeluhkan terkait pekerjaan yang hilang tersebut. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Diketahui, pengaturan terkait dengan pemberhentian ASN yang terjerat kasus pidana korupsi diatur pada Pasal Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: