KPU

Polres Seluma Ungkap Penyimpanan Ganja Dikubur dalam Tanah, 2 Orang Ditangkap

Polres Seluma Ungkap Penyimpanan Ganja Dikubur dalam Tanah, 2 Orang Ditangkap

Dua warga asal Kabupaten Seluma yakni H-S (44) dari Desa Air Payangan Kecamatan Talo, dan A-S (23) dari Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Seluma, atas kasus penyalahgunaan narkotika j--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dua warga asal Kabupaten Seluma yakni H-S (44) dari Desa Air Payangan Kecamatan Talo, dan A-S (23) dari Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Seluma, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Mampu Samarkan Flek Hitam hingga Cegah Kerutan pada Kulit, Cek Manfaat Buah Nanas Lainnya untuk Kecantikan!

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan dalam konferensi pers menyampaikan, pada Jumat 19 Januari 2024, Tim Satres Narkoba Polres Seluma, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Kecamatan Ilir Talo, terdapat warga yang melakukan tindakan mufakat jahat yakni menyimpan ganja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengumpulkan informasi.

BACA JUGA:Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara

Kemudian pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, didapatkan bahwa pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh pria berinisial H-S, yang saat itu sedang berada di rumah saudarannya di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Gubernur Rohidin Mersyah Izin KASN Gelar Mutasi Hasil Uji Kompetensi

H-S ditangkap dan diamankan polisi tanpa memberikan perlawanan.

"Pelaku pertama yang diamankan oleh tim Satres Narkoba yakni inisial H-S yang saat itu sedang dirumah saudaranya di Desa Penago Dua," kata Kompol Tatar Insan, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Pinjol BCA Bisa Langsung cair, Begini Cara Mudah Ajukan Pinjam Rp5 Juta Tanpa Jaminan

Dari penangkapan H-S serta introgasi yang dilakukan penyidik, H-S mengaku telah menyimpan ganja di depan rumah milik saudaranya.

Ganja tersebut dimasukkan ke dalam 2 kantor plastik hitam dan putih seberst 10,38 gram dan dikubur di dalam tanah.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Gelar Rakor

H-S juga mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial A-S.

"Pertama pemeriksaan anggota kami tidak menemukan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menyimpan barang haram ini di depan rumah saudaranya dengan cara dikubur di tanah, dan mendapatkan barang tersebut dari inisial A-S," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: