KPU

Harga di Kawasan Wisata Bengkulu Kerap Dikeluhkan Pengujung, Dispar Lakukan ini

Harga di Kawasan Wisata Bengkulu Kerap Dikeluhkan Pengujung, Dispar Lakukan ini

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd pada Kamis 8 Februari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tak jarang pengujung wisata ke Bengkulu mengeluhkan harga makanan dan minuman tidak mengikuti harga standar pada umumnya. Ini seperti di kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Pantai Panjang dan Taman Remaja. 

Tidak hanya itu saja, banyak pedagang di kawasan wisata Bengkulu tidak memiliki kesadaran pariwisata, seperti tidak ramah terhadap pengujung, memaksa pengujung untuk berbelanja, kerap melarang pengujung yang hanya ingin sekedar duduk dan lainnya.

BACA JUGA:6 Hari Pencarian, Nelayan Bengkulu yang Hilang di Perairan Mentawai Ditemukan

Kemudian kerap meresakan pengujung wisata, seperti pengamen yang memaksa harus diberikan, kemudian parkir-pakir yang tidak resmi, seperti pada saat pengujung datang tidak ada. Tetapi saat pengujung mau pulang tiba-tiba muncul.

"Kita juga kerap mendapatkan informasi ada pedagang yang memaksa harus dibeli, menjual dagangan dengan harga yang tidak sesuai pada umumnya, dan pratek etika yang kurang baik lainnya," ungkap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd pada Kamis 8 Februari 2024.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM

Ia mengakui, pedagang di kawasan wisata Bengkulu belum memiliki kesadaran pariwisata, menaikkan harga ke pengujung dari luar daerah bisa mencapai 100 persen. Ia menekankan diperlukan kesadaran pariwisata bagi pelaku usaha di kawasan wisata.

"Setiap pelaku usaha di kawasan pariwisata perlu memiliki kesadaran pariwisata," kata Karmawanto.

BACA JUGA:Tolak Aktivitas Pembuangan Limbah PLTU di Permukiman, Warga Teluk Sepang: Tempat Kami Bukan Tempat Limbah

Lebih jauh, dikatakan Karmawanto, pihaknya melalui UPTD Pariwisata akan melakukan kontrak dengan para pedagang di kawasan wisata terutama di Pantai Panjang. Dalam isi kontrak para pedagang wajib mencatumkan harga makanan dan minuman sesuai standar pada umumnya. Kemudian pedagang wajib membuat daftar harga di list menu yang dijualkan.

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2024 Kota Bengkulu Telah Dibuka, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

"Kita sudah mewajibkan pedagang membuat daftar harga di list menu yang dijualkan. Sehingga tidak bisa menaikkan harga semaunya," tuturnya.

BACA JUGA:SK PPPK Guru 2023 Kota Bengkulu Bakal Diserahkan Maret 2024

Ditambah Karmawanto, pernah ada survey terkait pariwisata di Kota Bengkulu khususnya seperti kawasan DDTS soal seperti apa pandangan pengujung terhadap wisata DDTS. Hasilnya pengujung hanya ingat soal pedagang tidak ramah menjualkan makanan dan minuman mahal, artinya negatif. Seharusnya yang diingatkan oleh pengujung keindahan DDTS, bunga angrek dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: