KPU

Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng

Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng

Fitriansyah, anggota Tim Hukum Pemenangan Def Tri,--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pelapor atau tim hukum pemenangan Def Tri Hardianto meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membagikan minyak goreng yang dilakukan oleh salah satu Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Dapil BENGKULU.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran, Berikut Ini Bentuknya

Fitriansyah, anggota Tim Hukum Pemenangan Def Tri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan secara tertulis beserta syarat-syarat formal dan materiil yang dibutuhkan kepada Bawaslu. 

"Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis disertai syarat-syarat formil dan materil, tinggal mekanisme di Bawaslu. Kami tinggal menunggu panggilan selanjutnya," ujar Fitriansyah.

BACA JUGA:TPP Menguat, Nasib Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng Diputuskan di Rapat Pleno Bawaslu

Menurut Fitriansyah, proses di Bawaslu melibatkan beberapa tahapan, seperti kajian awal dan rapat bersama sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum pihak terlapor dipanggil untuk klarifikasi.

"Saat ini kami hanya menunggu undangan dari Bawaslu. Kami siap hadir dengan saksi sesuai kebutuhan," tuturnya.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Laporan Tindak Pidana Pemilu Salah Satu Calon DPD RI Penuhi Syarat Formil dan Materil

Fitriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu. 

"Harapan kami sesuai dengan mekanisme yang ada dapat secepatnya diproses laporan itu di Bawaslu," ungkapnya.

BACA JUGA:Laporkan Salah Satu Calon DPD RI, Tim Hukum Def Tri Yakin Laporan Terbukti Pelanggaran Pidana Pemilu

Dalam laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemenangan Def Tri , bukti-bukti yang disertakan meliputi bukti elektronik serta bukti fisik berupa bahan kampanye yang diduga tidak sesuai dengan aturan, serta minyak goreng yang berlabel terlapor.

BACA JUGA:KPU Seluma Kekurangan 21.735 Surat Suara, Terbanyak DPD RI

Untuk diketahui sebelumnya Tim Kuasa Hukum Def Tri melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: