Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Telah Klarifikasi 7 Pegawai Dinkes Kota Bengkulu

Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Telah Klarifikasi 7 Pegawai Dinkes Kota Bengkulu

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota BENGKULU melakukan klarifikasi terhadap tujuh orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat soal laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Bengkulu Terpenuhi Jelang Pemilu 2024

Hal ini disampaikan oleh, Ahmad Maskuri, selaku koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.

Setelah proses klarifikasi selanjutnya  Bawaslu akan melanjutkan Kajian soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA:Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng

"Sejauh ini sudah tujuh orang yang sudah kita klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, nantinya akan dikaji apakah ada pelanggaran tindak pidana pemilu,"kata Ahmad Maskuri, kepada BETVNEWS Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Fitur dan Spesifikasi Oke, Cek Harga iPhone 15, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max Februari 2024

Tambah Ahmad, Bawaslu tetap akan melakukan klrifikasi dan kajian walapun pemilu tanggal 14 Februari 2024 nantinya telah berlalu, karena hal tersebut sudah diatur oleh Peraturan Bawaslu tahun 2022. Terlebih soal netralitas ASN Bawaslu akan meneruskan ke KASN bila memang terbukti melanggar dan bila ada tindak pidana pemilu akan diteruskan ke GAKKUMDU.

"Jelas dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena ada ASN disana. Kalau pembagian bahan kampanye ditempat umum tidak apa. Ini di salah satu OPD pemerintah," sambung Ahmad.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: