Kurang 24 Jam, Tamu Undangan yang Tusuk Remaja di Pesta Pernikahan Dibekuk Tim Buser Macan Cempaka
Kurang dari 24 jam, Tim Unit opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu mengamankan D-S (19), warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kurang dari 24 jam, Tim Unit opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta BENGKULU mengamankan D-S (19), warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran.
D-S dibekuk lantaran melakukan penusukan terhadap Deri Tri Anggara (15) saat pesta hajatan pernikahan di Jalan Al-Mukoroma Kota Bengkulu pada Minggu 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Hadiri Pesta Pernikahan, Remaja 16 Tahun di Kota Bengkulu Ditusuk Tamu Undangan
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang dilayangkan ke Polsek Gading Cempaka.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung melakukan pengumpulan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku Tim Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka dengan di back-up Anggota Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu, Aiptu Adi Surya Utama menuju tempat persembunyian pelaku yang berada di kawasan Sumur Dewa Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hadiri Pesta Pernikahan, Remaja 16 Tahun di Kota Bengkulu Ditusuk Tamu Undangan
"Tim Unit Opsnal langsung berkoordinasi dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu dan berhasil meringkus pelalu saat berada di persembunyian di Kawasan Sumur Dewa Kota Bengkulu," kata Kompol Kadek.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pelajar SMK yang Meninggal Ditusuk Teman Sendiri di Kepahiang
Adapun motif pelaku menusuk korban lantaran dalam pengaruh minuman alkohol dan secara tidak sadar juga pelaku mengaku tersinggung saat bersenggolan ketika asyik berjoget menikmati alunan musik.
Kemudian dengan emosi D-S langsung saja menikam korban dengan senjata tajam yang memang diselipkan pelaku di pinggangnya.
BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditusuk Saat Pesta Penikahan di Rejang Lebong! Begini Kronologinya
Di sisi lain, umtuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah di gelandang ke Mako Polsek Gading Cempaka dan dikenakan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: