Jelang Hari Pencoblosan, Ini Perkembangan Penanganan TPP Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ekonomi Sugianto, M.Si --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (TPP) oleh salah satu calon DPD RI yang membagikan minyak goreng terus berlanjut.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ekonomi Sugianto, M.Si mengatakan, hasil kajian sementara dengan segala pertimbangan, pekara dilimpahkan ke 2 kabupaten. Yakni Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:Aksi Jambret 2 Remaja Mabuk di Kota Bengkulu Digagalkan Korbannya
Dia beralasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), laporan yang disampaikan berada lokus 2 Kabupaten tersebut.
"Karena lokus pengaduan itu ada di 2 Kabupaten maka secara teknis dan diatur di perbawaslu terhadap laporan itu kami limpahkan ke Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma," kata Eko pada Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:33.000 Warga Kota Bengkulu Jadi Penerima Program BPJS Gratis Tahun Ini
Lebih jauh, dikatakan Eko, tahapan Penanganan tetap bedasarkan aturan alur penanganan TPP. Kemudian karena dua kabupaten tersebut merupakan lokus maka akan dilakukan tahap klarifikasi terhadap saksi-saksi, pelapor bahkan terlapor.
"Tahapan masih sama nanti akan ada tahap klarifikasi di daerah yang merupakan lokus perkara," ujar Eko.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melaksanakan rapat pembahasan 1 bersama sentral penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi kejaksaan dan kepolisian.
Untuk diketahui sebelumnya Tim Kuasa Hukum Def Tri melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Dua Motor Terlibat Kecelakaan Adu Kambing di Seluma, 1 Orang Luka Berat
Berdasarkan alur penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP), setelah laporan di register atau memenuhi syarat formil dan materiil. Rapat pembahasan 1 bersama Gakkumdu kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian melakukan kajian menemukan peristiwa pidana. Selanjutnya, mencari dan mengumpulkan bukti. Terakhir di tahap ini menentukan pasal dan penyelidikan dalam waktu 5 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: