SK 748 PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2023 Belum Kunjung Terbit

SK 748 PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2023 Belum Kunjung Terbit

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunakan Suryadi, S.Sos, M.AP pada Senin 12 Februari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 748 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hingga pertengahan bulan Februari tahun 2024 ini belum kunjung menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN PPPK

Jumlah rincian PPPK lulus tahun 2023 yakni sebanyak 631 formasi merupakan tenaga pendidik. Sedangkan tenaga kesehatan sebanyak 109 formasi. Kemudian tenaga teknis penyuluh pertanian 8 formasi. Mereka sampai saat ini masih menunggu SK dengan status ASN PPPK Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Seluma Meroket Jelang Pemilu, Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

"Sampai saat ini masih proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunakan Suryadi, S.Sos, M.AP pada Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Pemeriksaan Rutin BPK, Pemkot Bengkulu Optimis Kembali Sabet Predikat WTP

Ia mengatakan, proses penempatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) masih dalam proses di pusat karena dari Pemprov Bengkulu sendiri telah menyampaikan berkas bagi peserta lulusan PPPK tahun 2023 ke pemerintah pusat sehingga tinggal menunggu tahapan.

"Kita masih menunggu, nanti setelah mendapatkan NIP baru ada penempatan," tutur Gunawan.

BACA JUGA:Jelang Hari Pencoblosan, Ini Perkembangan Penanganan TPP Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng

Dilanjutkan Gunawan, penempatan PPPK lulusan tahun 2023 berdasarkan pertimbangan kebutuhan sekolah asal dimana peserta mengabdi sebelumnya. Kemudian jika sekolah tersebut telah terpenuhi guru mata pelajaran maka akan ditempatkan di sekolah yang masih membutuhkan.

"Proses ini terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang dibutuhkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Aksi Jambret 2 Remaja Mabuk di Kota Bengkulu Digagalkan Korbannya

Ditambah Gunawan, dirinya tidak bisa memastikan kapan SK PPPK tahun 2024 diterbitkan karena dalam proses ini tidak ada limit waktu yang diberikan. Sementara limit waktu hanya sebatas pada pemberkasaan sehingga pihaknya hanya menunggu dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:33.000 Warga Kota Bengkulu Jadi Penerima Program BPJS Gratis Tahun Ini

"Ini tidak bisa kita pastikan karena tidak ada limit waktu sehingga menunggu saja," pungkas Gunawa. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: