KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya

KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya

KPU Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan logistik surat suara pemilu yang rusak.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

Lebih lanjut, Ujang menerangkan untuk surat suara yang dimusnahkan tersebut, merata ada dari 8 jenis surat suara Pemilu 2024, termasuk surat suara dari 4 Daerah Pemilhan atau Dapil di Kabupaten Rejang Lebong.

Berikut Rekaitulasi Surat Suara keseluruhan yang dimusnahkan :

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, sebanyak 245 lembar dalam kondisi rusak.

2. Surat Suara DPR, sebanyak 57 lembar dalam kondisi rusak.

3. Surat Suara DPD, sebanyak 168 lembar dalam kondisi rusak.

4. Surat Suara DPRD Provinsi Bengkulu, sebanyak 99 lembar dalam kondisi rusak.

5. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 1, sebanyak 99 lembar terdiri dari 48 kondisi baik dan 51 kondisi rusak.

6. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 2, sebanyak 449 lembar terdiri dari 435 kondisi baik dan 14 kondisi rusak.

7. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 3, sebanyak 116 lembar terdiri dari 103 kondisi baik dan 13 kondisi rusak.

8. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 4, sebanyak 52 lembar terdiri dari 43 kondisi baik dan 9 kondisi rusak.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: