Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024
Awas keliru! Kenali perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta tugasnya dalam pemilu 2024--(Sumber Foto : iStockPhoto)
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
BACA JUGA:Pakai Baju Warna Kuning, Ketua DPRD Mukomuko Nyoblos di TPS 02 Desa Pondok Batu
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
BACA JUGA:Sukseskan Jalannya Pemilu, Kejari Seluma Pantau Pencoblosan di Desa Talang Tinggi
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: