KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara

KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjana Efendi, MM menyebutkan, warga yang tidak bisa memilih merupakan sebagai konsekuensi ketidakpendulian memberikan hak suara pada Pemilu 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca hari pencoblosan serentak pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 berbagai persoalan muncul di lapangan baik dari masyarakat atau dari petugas sendiri. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa memberikan hak suaranya karena berbagai kendala administrasi. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjana Efendi, MM menyebutkan, warga yang tidak bisa memilih merupakan sebagai konsekuensi ketidakpendulian memberikan hak suara pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:3 TPS di Kota Bengkulu Baru Menyelesaikan Penghitungan Suara di Luar Hari Pencoblosan, Ini Daftarnya

Menurutnya, berkenaan dengan warga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi pada saat hari pencoblosan tidak berada di tempat dan tidak melakukan pengurusan pindah memilih bukan kesalahan dari penyelenggara. Tetapi konsekuensi yang bersangkutan tidak merencanakan sebelumnya untuk tetap bisa memilih.

BACA JUGA:Seorang Pria di Kepahiang Ngamuk di TPS, Diamankan Polisi

"Sesungguhnya bukan kesalahan kami sebagian penyelenggara. Tetapi yang bersangkutan tidak merencanakan sebelumnya untuk memilih," kata Sarjan Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Prabowo Unggul di Kepahiang Bengkulu, Anies dan Ganjar Tertinggal Jauh

Ia mengatakan, penggunaan e-KTP tidak bisa di semua tempat. Tetapi hanya bisa digunakan sesuai dengan alamat yang bersangkutan. Pelaksanaan pencoblosan pada pukul 12.00 WIB. 

"Penggunaan KTP dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dan harus sesuai dengan alamat yang bersangkutan. Tidak bisa di semua tempat," tuturnya.

BACA JUGA:Aplikasi Sirekap Bermasalah, TPS 01 Kelurahan Betungan Baru Selesaikan Penghitungan Suara Siang Ini

Untuk C pemberitahuan, dikatakan Sarjan, hanya pemberitahuan dimana tempat DPT memilih tetapi yang sesungguhnya adalah KTP ada tetap bisa memilih. Sementara terkait dengan ada masyarakat tidak mendapatkan C pemberitahuan, menurutnya merupakan permasalahan teknis. 

"Syarat utama adalah KTP atau Suket. C pemberitahuan hanya memberitahukan dimana memilih. Kemudian jika sudah ada di DPT seharusnya mendapatkan C pemberitahuan," ujarnya.

BACA JUGA:Penghitungan Sementara, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bengkulu Tengah

Ia menjelaskan, daftar pemilih terdiri dari 3 jenis, pertama DPT dimana orang tersebut memilih di tempat DPT terdaftar. Kedua jika yang bersangkutan tidak berada di tempat DPT terdaftar seharusnya melakukan pengurusan surat pindah memilih pada 15 Januari 2024 dengan 9 kategori. Bahkan bisa pindah domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: