Ini Persyaratan dan Cara Daftar BCA PayLater, Aktifkan Sekarang dan Nikmati Limit Pinjaman hingga Rp20 Juta
Ini persyaratan dan cara daftar BCA paylater, aktifkan sekarang dan nikmati limit pinjaman hingga Rp20juta--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - BCA memberikan kemudahan kepada nasabah dengan memberikan pinjaman online dengan persyaratan dan cara aktivasi yang mudah melalui BCA PayLater.
Fitur BCA Paylater ini menjadi sebuah fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
BCA Paylater secara resmi diluncurkan oleh PT Bank Central Asia pada September 2023 lalu dan telah berhasil menarik perhatian banyak orang, terutama pengguna bank BCA.
BACA JUGA:PayLater BCA Tawarkan Limit Rp 20 Juta, Cek Syarat dan Cara Registrasinya Hanya Disini
Dalam hal pembayaran cicilan, BCA memberikan keringanan dimana pinjaman dapat dicicil dengan beragam pilihan jangka waktu. Namun untuk dapat menggunakannya, kamu perlu memiliki BCA ID sehingga nasabah memerlukan ID ini sebelum melakukan aktivasi.
Aktivasi BCA PayLater ini sendiri mudah untuk dilakukan dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi myBCA. Syarat yang diperlukan juga mudah dan anti ribet sehingga tidak akan menyulitkan calon peminjam.
Paylater BCA ini dapat menjadi solusi untuk kamu yang memerlukan pinjaman untuk keperluan mendadak atau keperluan mendesak secara praktis, mudah dan juga aman.
Tak tanggung-tanggung, pinjaman kredit online yang ditawarkan oleh BCA ini memiliki limit hingga Rp20.000.000 dengan pemberlakuan sistem revolving atau berputar. Sementara itu, sistem cicilan dimulai dari 1 hingga 12 bulan.
Pemilihan sistem cicilan atau tenor kredit ini dapat disesuaikan dengan limit pinjaman yang hendak dilakukan oleh nasabah. Kemudahan dalam penggunaan ini dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang memerlukan.
Dan untuk kamu yang ingin melakukan aktivasi, kamu hanya memerlukan persyaratan berikut :
BACA JUGA:Cukup 5 Menit, Pinjaman Cair Limit hingga Rp50 Juta di Shopee PayLater, Cek Syaratnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: