Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Siapkan KTP! Aktivasi DANA Paylater Untuk Pinjaman dengan Limit Capai Rp10 Juta

Siapkan KTP! Aktivasi DANA Paylater Untuk Pinjaman dengan Limit Capai Rp10 Juta

Ilustrasi. Tanpa jaminan, aktifkan DANA Paylater dan dapatkan limit pinjaman hingga Rp10 juta, ini syaratnya!--(Sumber : Doc/BETV)

BETVNEWS - Begini cara untuk melakukan aktivasi DANA Paylater, yang cukup mwnyiapkan KTP agar bisa mengajukan pinjaman dengan syarat yang mudah dan tidak ribet.

Sebagaimana diketahui, bahwa DANA merupakan layanan dompet digital yang saat ini menjadi salah satu aplikasi pembayaran digital banyak digunakan masyrakat dalam kehidupan sehari-hari, sejak muncul pada 2018 yang lalu.

Kini, aplikasi DANA ini telah menghadirkan layanan paylater yang dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Sama seperti pinjaman lainnya, DANA PayLater memungkinkan penggunanya untuk membeli barang tanpa membayar secara langsung. 

DANA Paylater ini merupakan sebuah hasil kolaborasi antara aplikasi DANA dan juga aplikasi Akulaku yang memberikan kamu kesempatan untuk berbelanja tanpa perlu kartu kredit dan dapat dibayar nanti. 

DANA PayLater ini juga memungkinkan penggunanya untuk mengelola anggaran keuangan dengan lebih fleksibel dan pengguna dapat melakukan cicilan dengan tenor hingga 12 bulan saat bertransaksi di aplikasi DANA atau merchant favorit. 

Tidak hanya memungkinkan pinjaman dan pembayaran, DANA PayLater ini juga dapat digunakan untuk mengelola pengeluaran dan keuangan lainnya. 

Cara aktivasi DANA ini juga mudah dan praktis dilakukan dengan syarat yang mudah. Untuk kamu yang ingin melakukan aktivasi, berikut syarat aktivasi dan cara yang dapat kamu lakukan. 

Syarat Aktivasi DANA PayLater

Untuk melakukan aktivasi, berikut syarat yang perlu kamu siapkan.

1. Pastikan kamu memiliki akun DANA yang telah terverifikasi

2. DANA telah diupgrade ke DANA Premium

3. Telah terpilih untuk melakukan aktivasi DANA PayLater

4. Memiliki pendapatan setiap bulannya

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: