KPU

Begini Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu dan DPRD dengan Metode Sainte Lague

Begini Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu dan DPRD dengan Metode Sainte Lague

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dengan metode Sainte Lague.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dengan metode Sainte Lague.

BACA JUGA:Update Real Count Jam 17.00 di Dapil 1 Kota Bengkulu: Putra Fery Ramli Ditempel Ketat Incumbent

KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap Partai Politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing Dapil dengan ketentuan.

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumah Warga di Perumnas Kemiling Permai Terendam Banjir

a. menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;

b. membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan

BACA JUGA:Update Real Count Pilpres Jam 17.00, Ganjar-Mahfud Tempati Posisi Buncit di Seluma

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.

BACA JUGA:Update Real Count DPRD Seluma: Banyak Wajah Baru, Incumbent Nofi Adesca Unggul Internal Partai

(2) Dalam hal hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal.

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Real Count Pemilu 2024 , Mulai dari Pilpres hingga DPD, Ini Linknya

(3) Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

BACA JUGA:Update Real Count di Bengkulu: Derta Rohidin Bersaing Ketat Incumbent M.Saleh, Eko Mian Unggul Telak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: