Pembangunan Jalan Inpres 2024 di Provinsi Bengkulu Tunggu Verifikasi Kementerian

Pembangunan Jalan Inpres 2024 di Provinsi Bengkulu Tunggu Verifikasi Kementerian

Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terkait dengan pembangunan jalan inpres, yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi BENGKULU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tejo Suroso mengatakan bahwa hingga saat ini proyek jalan masih menungu verifikasi kementerian.

BACA JUGA:Masa Kontrak PTPS Habis, Pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu Diambil Alih PKD

Tejo menambahkan, tahapan pegusulan juga sudah diambil seluruhnya, dan saat ini pihaknya tinggal menunggu berapa anggaran yang diberikan dari pemerintah pusat untuk setiap kabupaten dan provinsi.

Dirinya optimi bahwa proyek-proyek jalan tersebut akan menjadi tonggak kemajuan infrastruktur di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Solusi Kala Keuangan Sulit, Berikut 4 Keuntungan Pakai DANA PayLater, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

"Verifikasi sudah dimulai, pengusulan juga sudah diambil alih, tinggal kita nunggu muncul berapa setiap Kabupaten dan Provinsi baru link -linknya yang disetujui," kata Tejo Suroso, Rabu 21 Februari 2024.

Diketahui, untuk dana yang diusulkan guna membangun jalan inpres sekitar Rp800 miliar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Ada 3 link utama yang diusulkan tahun ini, Jalan Padang Serai-Seluma, link Simpang Rejang Lebong-Lebong, dan 3 titik jembatan di kabupaten Bengkulu Utara yakni jembatan yang memang sudah tidak sesuai untuk peruntukkan jalan provinsi.

BACA JUGA:Alhamdulillah! KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan Bisa Cair Rp50.000.000, Cek Simulasi Angsuran dan Cara Daftarnya

"Ada 3 link utama yang diusulkan, ya g pertama dari padang serai, yang kedua link Simapang Rejang Lebong-lebong, itu ada 2 kegiatan pelapisan utama dan penanganan untuk longsor, kemudian 3 titik jembatan di Utara,yang standanya sudah tidak sesuai untuk dilewati," sambungnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: