Perkara Izin, Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Jalan Ditempat

Perkara Izin, Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Jalan Ditempat

BETVNEWS - Hingga saat ini proses perizinan pendirian pabrik minyak goreng PT Sudevam Ultrec Green, belum selesai diurus oleh pihak Investor asal India. Bahkan masih banyak izin yang harus diselesaikan agar pembangunan pabrik di desa Talang Beringin kecamatan Semidang Alas Maras kabupaten Seluma ini dapat dilakuan. "Belum selesai, masih ada beberapa perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak PT Sudevam," ungkap Mahwan Jayadi, kepala DPMPTSP kabupaten Seluma. Menurutnya saat ini UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) belum selesai. Padahal berdasarkan PP nomor 51 tahun 1993 tentang amdal, izin tersebut merupakan salah satu syarat dari pendirian sebuah pabrik. "UKL-UPL belum selesai diurus, itu berdasarkan peraturan merupakan syarat mutlak untuk pendirian sebuah pabrik, jadi jika itu belum selesai maka belum bisa bergerak," tambah Mahwan. Tidak hanya itu saja, selain izin tersebut hingga saat ini PT Sudevam Ultrec Green juga belum bisa menyelesaikan beberapa izin lainnya sebelum UKL-UPL diselesaikan oleh pihak PT Sudevam, karena izin lainnya dapat dikeluarkan ketika UKL-UPL ini telah diselesaikan. "Kalau ini belum selesai, jadi IUP dan IMB juga belum dapat diurus, karena izin lingkungan ini yang harus diutamakan," imbuhnya. Keinginan untuk memulai pekerjaan pabrik tersebut pada april mendatang mungkin saja bisa terjadi, karena untuk mengurus UKL-UPL hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan masa kerja, dan izin lainnya juga sudah bisa diurus. "Sebenarnya target bulan April tersebut bisa saja tercapai jika memang UKL-UPL ini diurus sejak kini, karena hanya membutuhkan satu bulan masa kerja," demikian Mahwan Jayadi. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: