KPU

Awas Jangan Keliru! Inilah Perbedaan PayLater dengan Pinjol yang Harus Kamu Ketahui

Awas Jangan Keliru! Inilah Perbedaan PayLater dengan Pinjol yang Harus Kamu Ketahui

Awas jangan keliru! Inilah perbedaan paylater dengan pinjol yang harus kamu ketahui--(Sumber Foto: iStockPhoto)

Pembiayaan ini seperti pembelian barang dengan membayarkan tagihan beserta bunga saat jatuh tempo dengan durasi pembayaran atau tenor cicilan yang bisa kamu pilih. Tenor cicilan ini biasanya mulai dari 1, 3, 6, atau 12 bulan.

BACA JUGA:Inilah Cara Daftar dan Aktivasi DANA PayLater, Segera Aktifkan dan Dapatkan Pinjaman hingga Rp10 Juta

Sementara itu, pinjol justru biasanya merupakan platform yang menawarkan pinjaman instan yang dapat dibayar kembali saat jatuh tempo. 

Oleh sebab itu, pinjol seringkali menjadi solusi  jika kamu memerlukan dana tunai secara cepat. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Sederet Kelebihan dan Kekurangan Livin' PayLater, Ada Apa Saja?

2. Perbedaan dalam Aturan

Aturan yang ditawarkan oleh kedua layanan ini berbeda. Pinjol atau dikenal juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK yang menunjukkan bahwa pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.

Namun pada paylater, beberapa aplikasi paykater tidak atau belum terdaftar maupun diawasi oleh OJK sehingga akan lebih beresiko. Oleh sebab itu, pastikan untuk memilih paylater yang telah terdaftar resmi dan diawasi oleh OJK, ya!

BACA JUGA:Ketahui Bunga dan Limit Livin' PayLater Sebelum Lakukan Aktivasi, Cek Segera Disini

3. Perbedaan dari Jenis Perusahaan

Perbedaan selanjutnya datang dari jenis perusahaan yang menawarkan kedya layanan ini. Mayoritas perusahaan yang menjadi penyedia fitur paylater biasanya merupakan e-commerce yang bekerja sama dengan perusahaan fintech atau perbankan yang menjadi penyedia pinjaman dana. 

4. Perbedaan dari Segi Tujuan Penggunaan

Dari tujuan penggunaan, keduanya juga berbeda. Paylater biasanya disediakan oleh e-commerce atau marketplace untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi atas pembelian tertentu dan menunda pembayarannya hingga jatuh tempo. 

BACA JUGA:Cek Sekarang! Inilah Syarat dan Cara Aktivasi Livin' PayLater, Dapatkan Pinjaman hingga Rp20 Juta

Sementara untuk pinjol, biasanya lembaga yang menyediakan pembiayaan dapat diakses oleh masyarat melalui berbagai aplikasi secara online dan bukan berasal dari bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: