dr Anjari Wahyu Wardhani Diberhentikan dari Jabatan Direktur RSMY Bengkulu

dr Anjari Wahyu Wardhani Diberhentikan dari Jabatan Direktur RSMY Bengkulu

Gunawan Suryadi, Kepala BKD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Yunus BENGKULU, dr. Anjari Wahyu Wardhani resmi diberhentikan dari jabatan, per tanggal 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Ketua OSIS Bisa Ikut Program Beasiswa Leadership Pemprov Bengkulu

"Sesuai petunjuk pimpinan, Direktur Rumah sakit M. Yunus selasa kemarin diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai direktur definitif," kata Gunawan Suryadi, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Kamis 29 Februari 2024.

Gunawan Suryadi menjelaskan, selanjutnya berdasarkan instruksi pimpinan dalam hal ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, maka sementara jabatan Direktur RSUD M.Yunus akan ditunjuk seorang pelaksana tugas hingga nanti kembali terpilih direktur definitif yang baru.

Ketika disinggung alasan pemberhentian direktur, Gunawan mengungkapkan bahwa hal tersebut hanya sebatas kebutuhan organisasi saja.

"Pergantian hanya sebatas untuk kebutuhan dan kepentingan organisasi maka diambil kebijkan oleh pimpinan untuk diganti. Itu aja, hanya untuk kebutuhan organisasi dan untuk pelayanan rumah sakit itu sendiri," sambungnya.

Di sisi lain, untuk pelaksanaan lelang atau open biding pengisian jabatan Direktur RSUD M.Yunus, akan dilakukan bersamaan dengan jabatan Eselon II yang masih kosong sampai saat ini.

Open bidding itu pun sudah disampaikan ke KASN dan saat ini sedang diproses.

"Untuk rekomendasi sudah disampaikan dengan KASN dan saat ini sudah berproses di KASN," jelas Gunawan.
(Abdu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: