KPU

Divonis 6 Tahun Penjara, Dirwan Mahmud Tak Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun Penjara, Dirwan Mahmud Tak Ajukan Banding

BETVNEWS,- Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. Dirwan tidak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Hal ini disampaikan pengacara Dirwan Mahmud, Saiful Anwar melalui surat yang disampaikannya ke penuntut umum KPK. "Penasehat hukum menyatakan tidak akan menggunakan upaya hukum atau tidak akan mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, " jelas Saiful. Adapun hari ini batas waktu terakhir, bagi terdakwa ataupun JPU untuk mengajukan banding, pasca vonis pada hari kamis (24/1) kemarin. Seperti diketahui, Dirwan Mahmud divonis 6 penjara dan denda Rp. 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dirwan juga dihukum pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana. (Taufan Aj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: